UPDATE! Hukum Ketenagakerjaan 2023

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam hal pengaturan tenaga kerja dan perlindungan hak-hak pekerja. Hukum ketenagakerjaan ini meliputi beberapa undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang seimbang antara pekerja dan pengusaha. Dalam pelaksanaannya, hukum ketenagakerjaan ini juga melibatkan pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi pengusaha.

Pada tahun 2023, beberapa perubahan atau revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan Indonesia telah dibahas oleh pemerintah dan organisasi terkait. Salah satunya seperti Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja Asing. Berikut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang terbaru di tahun 2023.

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia 2023

Ada beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia antara lain:

1. Hubungan Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia mengatur tentang jenis-jenis hubungan kerja, baik itu hubungan kerja dengan waktu tertentu, hubungan kerja tidak tetap, atau hubungan kerja dengan waktu tidak tertentu. UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.

2. Upah

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia mengatur tentang besaran upah minimum, cara perhitungan upah, dan juga memberikan perlindungan terhadap upah pekerja.

3. Jam Kerja

UU ini mengatur tentang jam kerja, besaran upah lembur, dan pengaturan istirahat kerja. Di dalam UU ini diatur pula tentang cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti kematian, dan lain-lain.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi pekerja, dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hal ini diatur dalam Bab IX UU Ketenagakerjaan.

5. Hubungan Industrial

UU ini mengatur tentang hak-hak serikat pekerja dan pengusaha, seperti hak untuk membentuk serikat pekerja, mengadakan perundingan bersama, serta memperjuangkan hak-hak pekerja.

6. Sanksi

UU Ketenagakerjaan Indonesia juga menetapkan sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban dalam hubungan kerja. Pelanggaran ini meliputi ketidakpatuhan atas ketentuan hubungan kerja, upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan lain-lain.

7. Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia juga mengatur cara penyelesaian sengketa hubungan kerja, antara lain melalui mediasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial.

Ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia. Namun, terdapat juga beberapa peraturan turunan dari UU ini yang mengatur secara lebih detail tentang ketenagakerjaan di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri.

Namun, sebelum terjun lebih dalam. Anda perlu tahu manfaat yang bisa diperoleh ketika berbisnis dengan mematuhi hukum ketenagakerjaan. Berikut manfaat berbisnis dengan patuh hukum.

5 Manfaat Bisnis Ketika Patuh Hukum Ketenagakerjaan

Tidak sedikit bisnis di Indonesia yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan ini. Padahal ketika sebuah bisnis patuh dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, mereka dapat memperoleh beberapa manfaat, di antaranya adalah:

1. Terhindar dari sanksi dan denda

Dengan patuh pada peraturan ketenagakerjaan, bisnis dapat menghindari sanksi dan denda yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga pengawas ketenagakerjaan. Hal ini akan mengurangi beban biaya operasional dan menjaga reputasi bisnis di mata masyarakat.

2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja

Bisnis yang mematuhi peraturan ketenagakerjaan akan memastikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja terpenuhi. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pekerja, serta membantu bisnis mempertahankan karyawan yang berkualitas dan loyal.

3. Meningkatkan citra bisnis

Bisnis yang memenuhi standar ketenagakerjaan akan memperoleh citra positif di mata masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperkuat hubungan bisnis dengan mitra dan stakeholder lainnya.

4. Meningkatkan efisiensi operasional

Bisnis yang mematuhi peraturan ketenagakerjaan akan lebih mudah dalam mengelola tenaga kerja, termasuk mengelola gaji dan upah, jam kerja, dan manajemen sumber daya manusia lainnya. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi operasional bisnis secara keseluruhan.

5. Memenuhi tuntutan pasar global

Dalam era globalisasi, tuntutan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan semakin meningkat. Bisnis yang patuh pada standar internasional ketenagakerjaan dapat membuka peluang untuk memasuki pasar global dan memenuhi tuntutan pasar global yang semakin ketat.

6. Sanksi

UU Ketenagakerjaan Indonesia juga menetapkan sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban dalam hubungan kerja. Pelanggaran ini meliputi ketidakpatuhan atas ketentuan hubungan kerja, upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan lain-lain.

7. Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia juga mengatur cara penyelesaian sengketa hubungan kerja, antara lain melalui mediasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial.

Dengan demikian, bisnis yang patuh pada hukum ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat jangka panjang, termasuk menjaga keberlanjutan bisnis, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat hubungan dengan karyawan, pelanggan, dan stakeholder lainnya. Selain itu perlu diwaspadai juga, bagi mereka yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan bisnis akan berisiko terjerat kasus hukum. 

Maka dari itu dengan mengikuti informasi ter-update mengenai perubahan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Semoga perusahaan di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih lancar dan aman. 

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn